Muara Enim - Pelaksanaan shalat Idul Fitri diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing, khususnya untuk dua wilayah yang saat ini statusnya masih dalam zona merah yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu berdasarkan surat kesepakatan bersama antara Bupati Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, FKUB dan pihak terkait lainnya yang dibahas, disepakati dan ditandatangani bersama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda, Rabu (5/5).