Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan kelonggaran untuk umat Muslim menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edward Candra di Baturaja, Kamis (6/5).
“Sejauh ini pemerintah Kabupaten OKU melihat kondisi dari awal telah memperbolehkan salat Tarawih, dan karena ada peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka saat salat Id di masjid jamaahnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas daya tampung dan wajib menggunakan masker,” kata Edward Chandra.
Pemkab OKU, lanjut dia, mengimbau seluruh umat muslim agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang disiplin saat merayakan Idul Fitri 1442 H.