Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Ranakah-2021 yang diikuti pasukan gabungan dari unsur TNI-POLRI, Pemda Mabar (Dishub, Sat PolPP, BPBD) dan Basarnas, di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (5/5).
Apel Gelar Pasukan diinisiasi Polres Manggarai Barat dalam rangka pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Apel diikuti oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa, Danlanal Labuan Bajo Mayor Laut (KH) Budi Purwoto, Danramil 1612-02/Komodo Kapten Inf. I Nyoman Sukada
Kemudian Danki Brimob Kompi 4 Yon B Pelopor Labuan Bajo Iptu Raymundo De Jesus, Plt. Kadis Perhubungan Mabar Mikael Luput, Sekertaris Sat Pol PP Kab. Mabar Paul Busa dan para PJU Polres Mabar serta personil gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Basarnas dan Camat Komodo Imran.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Ranakah- 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI-Polri, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
"Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri," kata Kapolri.
Ditegaskan Kapolri Sigit bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi COVID-19.
"Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman," jelasnya.
Presiden Joko Widodo, lanjut Kapolri menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.
Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.
"Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh–sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ungkap Kapolri Sigit.
Kapolri Listyo Sigit berharap agar prioritaskan langkah–langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul–betul mematuhi Protokol Kesehatan. Kapolri menegaskan laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir "ultimum remedium" secara tegas dan profesional terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum–oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru COVID-19.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19," harap Listyo Sigit.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 personel gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata.
"Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," pungkas Kapolri.