Muara Enim - Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di halaman Kantor Bupati, Rabu (5/5), yang melibatkan semua unsur baik TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar dan Satpol PP.
Turut hadir dalam apel tersebut unsur pimpinan daerah beserta Forkopimda Kabupaten Muara Enim, para pejabat TNI, Polri dan instansi lainnya.
Dalam apel yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini, Nasrun Umar membacakan Amanat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
"Terlebih lagi menjelang Idul Fitri 1442 H tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, terang Nasrun Umar, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi COVID-19.
"Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri tahun lalu," ujarnya.
Oleh karena itu, terang Nasrun, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
“Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Operasi Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru," ujarnya.
"Sehingga tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19 dapat terwujud," tutupnya.