Labuan Bajo - Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Yulianus Weng mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pada semua level dan urusan baik dari tingkat pusat sampai tingkat desa/kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mabar saat membuka kegiatan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Perizinan di Hotel Grand Prundi Labuan Bajo, Senin (3/5).
"Pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan perijinan terkesan tidak efektif dan efisien karena ketentuan dan prosedur ber belit- belit, persyaratan yang kompleks, dan waktu pemberian pelayanan yang masih terlalu lama," ungkap Wabup Mabar yang biasa disapa Weng.
Ditegaskannya kondisi ini kurang mendukung keinginan atau upaya untuk meningkatkan investasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Weng menambahkan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas dan fungsi penanaman modal dan perijinan harus mampu beradaptasi.
"Tidak hanya beradaptasi kita juga diharapkan mampu menyebarluaskan, serta berkoordinasi antar instansi terkait tentang perubahan-perubahan regulasi yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan. Perubahan-perubahan regulasi ini sekarang menuntut kita agar tidak larut dalam transisi regulasi," tegasnya.
"Regulasi penanaman modal dan perizinan terus berubah dengan dinamis di level nasional, hal ini menuntut kita untuk lebih tanggap untuk menghadapi dan harus mampu mengimbangi setiap perubahan yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.
"Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha, ungkapan tersebut menuntut kita agar mampu mempermudah para pelaku usaha, serta mampu menciptakan iklim usaha yang nyaman," kata Wabup Bumi Komodo tersebut.
Diketahui dalam pelaksanaan Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan, SOP dan SP Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Manggarai Barat dibantu oleh Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana Kupang.
Weng menyampaikan dalam pembahasan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak- pihak terkait.
"Keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/ kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektitkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas," ungkapnya.
Ia berharap agar semua pihak terkait dapat mendukung komitmen Pemkab Manggarai Barat untuk melaksanakan dan mewujudkan pelayanan prima melalui pelayanan terpadu satu pintu di daerah ini.
"Bukan hanya slogan atau janji semata tetapi nyata dan pasti sebagaimana prinsip pelayanan yakni lebih cepat (faster), lebih baik (better) dan lebih murah (cheaper) demi terciptanya good governance, clean government, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," pungkasnya.