Palembang - Polrestabes Palembang mendirikan lima posko penyekatan di perbatasan terkait pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo mengatakan, lima titik posko itu berada di Simpang KM 12, Simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju.
“Posko diawasi 24 jam, pemudik yang tidak memenuhi syarat akan kita suruh putar balik ke rumah atau ke daerah asal,” ujarnya di Palembang, Selasa (4/5).
Kompol Endro mengatakan, empat posko tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju. Sementara Posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir.
"Dalam penyekatan para pemudik ini, pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19. Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Kompol Endro.
Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak atau tugas agar tidak melakukan perjalanan mudik, karena saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan COVID-19 yang mulai menunjukkan peningkatan kasus.
“Jangan sampai terjadi ledakan kasus COVID-19 seperti India. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.