Rohul – Plh Bupati Rokan Hulu (Rohul) Abdul Haris membayar zakat zira’ah atau pertanian/perkebunannya ke Baznas Rohul, Jumat (30/4).
Plh Bupati Rohul Abdul Haris mengatakan, di bulan suci Ramadhan ini ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal, zakat penghasilan atau harta, termasuk pertanian atau zakat perkebunan atau biasa disebut zakat zira’ah.
Abdul Haris mengaku membayar zakat melalui Baznas Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.
”Selain melalui Baznas Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," kata Plh bupati.
Abdul Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.
Sementara itu, Ketua Baznas Rokan Hulu Armen ZA, mengatakan, zakat yang diserahkan Plh bupati yaitu zakat zira’ah atau pertanian dan zakat perkebunan sebesar Rp2 juta.
Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.
Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak Baznas Rokan Hulu ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat.