Ambon – Larangan Mudik dan Open House bagi pejabat dan ASN pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, merupakan upaya untuk memproteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Demikian dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (29/4) kepada tim Media Center di Hotel Marina.
Dijelaskan Walikota, terkait larangan Mudik dan Open House Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun dalam penerapannya kompetensi Pemkot hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.
“Pemkot Ambon pada dasarnya berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.
Dirinya mengatakan, kota Ambon dalam Zonasi Peta Resiko Penyebaran COVID-19 Wilayah Maluku, hingga saat ini masih berada pada zona oranye atau resiko sedang dengan skor yang semakin meningkat.
“Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau ASN yang mudik atau Open House,” ungkapnya.
Meski tidak ada sanksi yang diberikan pada Pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut, Walikota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung di tahun 2020 lalu .
“Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa Pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh,” ungkapnya.
Ditambahkan Walikota kebijakan larangan Mudik dan Open House merupakan implementasi dari perintah Peresiden Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus COVID-19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki.