Landak - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mendorong masyarakat untuk bermusyawarah dan mengusulkan lahan hutan tanah adat.
Hal itu disampaikan Bupati Karolin kepada masyarakat Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, saat menghadiri panen raya pada Selasa (25/2/).
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Nomor 88 Tahun 2017 terkait pengusulan lahan hutan tanah adat, Karolin mengimbau agar masyarakat terus bekerjasama dalam setiap usulan masing-masing.
"Saya minta bapak dan ibu agar terus kompak terkait dalam pengusulan lahan hutan tanah adat dan juga ada kesepakatan di antara masyarakat, karena Pemerintah Kabupaten Landak akan terus mengawal dengan sebaik-baiknya," ucap Karolin.
Karolin mengatakan juga akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar hutan adat diperbanyak sebagai peninggalan untuk anak cucu di masa depan.
"Kami akan mengusulkan sebanyak-banyaknya hutan adat. Kabupaten Landak sendiri sudah memiliki 156 desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung," jelas Karolin.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak sudah memiliki hutan adat di beberapa desa, yakni Hutan Adat Bukit Samabue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binus Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila.