Martapura - KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi melalui keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 14/PL.02.6-Kpt/63/Prov/III/2021. Yaitu PSU pasca Putusan MK pada hari Rabu, 9 Juni 2021. Juga dilampirkan Dalam Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tidak dilakukan kampanye.
Terkait dalam upaya mensosialisasikan hal tersebut, KPU Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi sekaligus buka puasa bersama di salah satu Hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Selasa (27/4).
Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU RI Arief Budiman bertindak selaku pembicara, Ketua KPU Banjar Muhaimin bersama anggota, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah, Perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel, Forkopimda Banjar, Kaban Kesbangpol Aslam, para camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi hari ini adalah untuk menginformasikan kesegala lapisan masyarakat bahwa keputusan MK adalah mutlak, terikat sudah final. Dimana PSU yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021 diharapkan nantinya tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan mereka tetap tinggi.
”Diharapkan di semua wilayah 5 kecamatan yang melakukan PSU ini, masyarakatnya tetap semangat dengan betul betul memberikan hak suara mereka dan kami KPU Banjar sebagai penyelenggara kami yakinkan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya .
Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman yang juga menjabat Ketua Divisi SDM, Organisasi Diklat dan Litbang berpesan kepada 3 pihak peserta pemilu. Pertama kepada penyelenggara agar diperhatikan betul tahapan tahapan penyelenggaraannya, kerjakan dengan baik dan pastikan semua ketentuan peraturan perundang undangannya. Kedua kepada pemilih di TPS-TPS yang dilakukan PSU agar tetap antusias dan berkenan menggunakan hak pilihnya. Pilih sesuai hati nurani dan bukan karena hal-hal lain. Dan terakhir kepada pasangan calon diharapkan bisa mengikuti tahapan, ikuti segala peraturan yang berlaku dan berkompetisi dengan baik .
”Tak lupa peran media dalam hal ini juga sangat penting. Dengan menginformasikan hal-hal yang berhubungan dengan sosialisasi dan tahapan menjelang PSU nantinya. Semoga dapat tersampaikan ke segala lapisan masyarakat secara adil dan berimbang,” harapnya.
Seperti diketahui berdasarkan putusan MK di Kabupaten Banjar sendiri ada 5 Kecamatan yang akan melakukan PSU, antara lain Kecamatan Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh aluh dan Kecamatan Sambung Makmur.