Ciamis - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) pada bulan suci Ramadan dan persiapan pelaksanaan Idul Fitri Tahun 2021, Pemkab Ciamis mengeluarkan beberapa instruksi, salah satunya mengaktifkan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan desa.
Hal tersebut, dibahas oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wabup Ciamis Yana D. Putra, Unsur Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di Kabupaten Ciamis pada Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1422 H di Aula Setda Ciamis, Selasa, (27/4).
Dikatakan Bupati, pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun ini akan dilaksanakan tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin.
"Ini masih sama dengan tahun yang lalu, yaitu melaksanakan Idul Fitri di tengah pandemi, sehingga ada beberapa ketentuan, aturan yang harus dilaksanakan sesuai instruksi dari pemerintah pusat," jelasnya.
Terkait pelaksanaan mudik, Bupati Herdiat mengatakan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei semua aktifitas angkutan umum dihentikan dan dilarang ada mudik.
"Tentu ini harus mendapat penanganan perhatian kita semua, baik penyekatan di daerah perbatasan maupun tindak lanjut bagaimana seandainya ada yang lolos sampai ke tingkat kecamatan, desa, RT dan RW," imbuhnya.
Dikatakan Bupati Herdiat, karena batas mudik itu mulai tanggal 6, sehingga saat ini sudah banyak yang sudah mendahului mudik.
"Kita akan lakukan penyekatan-penyekatan pembatasan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 mei 2021 nanti," tegas Bupati.
Bupati menginstruksikan Kepada para Pimpinan SKPD, Camat dan Kepala Desa untuk mengaktifkan lagi, dimotivasi lagi untuk meningkatkan aktifitas Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.
"Silakan datangi, tanyai dan tes swab atau PCR untuk mengetahui hasilnya untuk menjaga kemanan bersama," imbuhnya.
Ditambahkan Bupati, bila ada masyarakat pemudik yang belum melakukan tes, maka wajib untuk dites baik itu di Puskesmas maupun RSUD.
"Apabila ada yang tetap maksa datang dan positif maka harus disiapkan adanya tempat isolasi di desa seperti yang sudah dilakukan sebelumnya," jelasnya.
Selain itu mencermati fenomena ngabuburit, Bupati Herdiat meminta kepada Satpol PP untuk melakukan kegiatan pengamanan dan cipta kondisi.
"Kegiatan pengamanan dan cipta kondisi harus tetap dilaksanakan terutama para Satpol-PP di tempat kerumunan masa seperti taman raflesia dan tempat lainnya agar menjadi fokus perhatian kita semua terutama diwaktu ngabuburit," ujar Bupati.
Bupati menginstruksikan agar camat dan kepala desa bisa melakukan kegiatan wawar keliling (warling) menggunakan mobil, untuk terus mensosialisasikan, mengingatkan kepada masyarakat.
Terakhir, Bupati menegaskan, bagi ASN tidak diperkenankan untuk mudik.
"Sekalipun ada cuti lebaran dan hari libur nasional, ASN harus tetap berada di Ciamis tidak boleh ada yang keluar daerah, bila melanggar maka akan ada ketentuan hukum," tandasnya.