Indramayu - Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pengesahan Peraturan Perusahaan (SIP4) menjadi solusi untuk mensinergikan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan perusahaan. Dengan aplikasi ini, perusahaan dapat memenuhi dan menerapkan tata kelola kerja yang layak dan memiliki persyaratan-persyaratan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Durnani, seperti yang dirilis Diskominfo menjelaskan, kondisi saat ini di Indramayu masih belum tersedianya data dan informasi perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak dan memiliki persyaratan-persyaratan yang diwajibkan secara akurat dan berkesinambungan.
Selain itu, kondisi saat ini hampir 60 % perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu masih belum melengkapi dokumen dan persyaratan - persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
“Saat ini juga akibat pandemi COVID-19, banyak perusahaan yang merumahkan bahkan memutus kontrak kerja karyawannya. Minimnya pendidikan dan keahlian yang dimiliki para pekerja. Dan akibat pandemi COVID-19 ini pengusaha tidak bisa memberikan tunjangan/uang pensiun kepada para pekerja dengan alasan perusahaan mengalami kerugian,” kata Durnani, Selasa (27/4).
Dengan menerapkan aplikasi SIP4, manfaat yang bisa didapatkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu antara lain memudahkan dan mempercepat proses pengumpulan data-data perusahaan yang akurat, efektif, efisien dan tepat waktu dalam proses pembuatan Peraturan Perusahaan; mempercepat penyusunan data perusahaan sebagai bahan kebijakan; memberikan informasi berkesinambungan data perusahaan secara real time; memberikan bahan kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan yang akuntabel; dan sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan dan perbaikan di masa yang akan datang.
Sedangkan bagi perusahaan dengan menerapkan SIP4 ini akan memiliki manfaat yakni memberi kepastian mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan; tersimpannya data-data perusahaan secara elektronik, sehingga arsip/dokumen menjadi aman; perusahaan tidak lagi disibukkan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh pengelola administrasi ketenagakerjaan.
“Alhamdulilah setelah kita lakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kabupaten Indramayu, mereka sangat antusias dan menyambut baik aplikasi ini untuk segera diterapkan di perusahaannya. Semoga ini semakin mensinergikan antara Pemkab Indramayu dengan perusahaan,” kata Durnani.