Rohul - Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade putra mengatakan, otonomi daerah (otda) adalah sebuah refleksi besar bahw dengan keberadaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yakni UU No 23 tahun 2014 perubahan UU No 32 Tahun 2004 yang menurutnya banyak mengambil kewenangan dan keuangan daerah yang kemudian diambil alih provinsi dan pusat yang menyebabkan semangat untuk otonomi kedaerahan itu bias.
Wanda berharap otonomi daerah ini dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan tidak setengah hati sehingga nanti kewenangan kewenangan yang seharusnya dapat dilaksanakan dan persoalan dapat diselesaikan di level daerah tidak harus perlu menunggu kebijakan kebijakan pusat, yang menurutnya justru birokrasinya cukup panjang.
"Saya merefleksikan agar UU No 23 tahun 2014 itu di Revisi dan kemudian memberikan ruang bagi Daerah untuk berinovasi mengembangkan untuk mengelola Daerahnya" ucap Wanda, terkait peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXV Tahun 2021, Senin (27/4).
"Saya mendorong untuk kewenangan yang seharusnya dapat diselesaikan seperti SMA yang kewenangannya ditarik provinsi akan tetapi mereka kesusahan dalam melakukan evaluasi, supervisi dan sebagainya. Alangkah baiknya dikembalikan saja ke daerah, sama halnya dipertambangan dan energi kalau memang provinsi tidak mampu dan pusat susah untuk mengidentifikasi kembali kan lagi ke daerah, dalam artian jika ada persoalan seperti persawah ada hama maka hamanya yang dibunuh bukan malah ladangnya yang dibakar, nah inilah sebuah refleksi bagi saya terhadap otonomi daerah," tegasnya.