Rohul - Terkait tiga Kecamatan di Rohul yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, yakni Kecamatan Rambah, Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Pagarantapah Darussalam, Pemkab Rohul meminta kepada masyarakat melakukan pembatasan kegiatan dan memperketat protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris kepada Media Center Diskominfo Rohul, usai melakukan shalat Jumat di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian, Jumat (23/4).
Dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Negeri seribu Suluk khususnya tiga Kecamatan yang kini masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, Abdul Haris mengaku Pemkab Rokan Hulu akan terus berupaya untuk mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan.
"Selain itu akan dilakukan dengan cara melakukan Operasi Yustisi rutin, Agar masyarakat Disiplin memakai masker maupun himbauan langsung ke tengah masyarakat untuk menerapkan prokes COVID-19," jelasnya.
Diakui Plh Bupati Rohul, dalam waktu dekat Pemkab Rohul bersama Tim Satgas Pencegahan penularan COVID-19 Rohul akan menggelar rapat terkait antisipasi penyebaran virus Corona di Rokan Hulu.
"Selain itu, upaya lain yang akan kita lakukan yakni melakukan imbauan-imbauan melalui baliho terutama di lokasi yang ramai seperti di pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat," kata sekda.
Sehingga, lanjut Plh Bupati Rohul, kerumunan ditengah masyarakat dapat dicegah dan penggunaan masker sekaligus mencuci tangan secara rutin dapat dilakukan oleh masyarakat.
Ketika ditanya terkait mudik, Abdul Haris mengatakan Pemkab Rohul akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau, yakni mentiadakan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun 1442 Hijriah ini.
"Demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kita mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri ini, hal ini demi tidak menambah angka pasien tertular COVID-19 di Negeri Seribu Suluk," harap Plh Bupati Rohul.