Rohul – Sebanyak 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menandatangani perjanjian kerja sama terkait Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bupati Rohul Sukiman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama DJP) melalui Kanwil DJP Riau, di Ruang Rapat Rumdis Bupati, Rabu (21/4), sebagai upaya untuk untuk mendukung Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat maupun Pajak Daerah khususnya di Rohul.
Dalam Penandatangan perjanjian Kerja Sama itu, Turut juga dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Aspril Antomiardi Widodo, Sekda Rohul Abdul Haris, Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Larisman Gaja, Kepala Bapenda Rohul Elbizri.
Berdasarkan rilis yang diterima Media Center Diskominfo Rohul dari Kanwil DJP Riau, penandatanganan PKS DJP ini merupakan perluasan kerjasama tahap ke-III dengan pemerintah daerah, setelah program piloting pada tahun 2019 bekerjasama dengan 7 Pemerintah Daerah, dan pada tahap ke II di tahun 2020 lalu dengan 78 pemerntah daerah, termasuk dengan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H. Sukiman kepada Media Center Diskominfo Rohul, Kamis (22/4) berharap dengan adanya kerjasama dengan DJP ini untuk mengoptimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah agar dapat memberi informasi dan data perpajakan. Dengan harapan dapat digunakan untuk menggali potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak di Negeri Seribu Suluk.
“Alhamdulillah hari kita telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJP dalam rangka Optimalisasi Pemungutan pajak Pusat dan daerah. Kita berharap bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi Pajak yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, baik nantinya Pajak yang dipungut yang didapatkan oleh Pemkab menjadi penerima Pajak dan retribusi daerah, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mantan Dandim Inhil ini berharap dengan perjanjian kerjasama ini, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dengan memanfaatkan seluruh potensi pajak yang dimiliki oleh Kanwil DJP Riau dan juga bagi hasil dan pajaknya kembali ke Kabupaten Rokan Hulu, serta potensi yang ada sesuai kewenangan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah ini akan menjadi poin poin dalam perjanjian tersebut.
“Kerja sama ini nantinya mulai dari pemutahiran data, pemetaan potensi, penyuluhan Pajak, penagihan sampai dengan adanya sanksi, karena Kanwil DJP Riau ini bisa memberikan sanksi kepada wajib pajak setelah dilakukan upaya penagihan wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban, ini yang kita harapkan betul-betul penerimaan pajak Pusat dan daerah di Rohul bisa Optimal,” kata Bupati Sukiman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Aspril Antomiardi Widodo menjelaskan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Riau, DJP melakukan perluasan kerja sama di wilayah Riau dengan 3 kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak.
Lanjut Aspril, Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," sebutnya.
Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah," ungkapnya.
Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan, terutama dukungan dari masing-masing kepala daerah ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," pungkasnya.