Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menjadwalkan ulang penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim Tahun 2020 terkait penjelasan permasalahan BPJS Kesehatan yang belum lengkap.
"Belum terakomodir sehingga berat untuk dapat diterima. Baiknya ditarik untuk segera dilengkapi sebelum diterima," Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Demokrat Dwi Windarti, Senin (26/4).
Lain halnya, Izudin, dari Fraksi PAN yang meminta penjelasan pimpinan Dewan apakah batas Plh Bupati membahas LKPJ dan LPJ. Terlebih, nanti dalam tahapan LPJ ada pembahasan Perda dan harus persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan batasan wewenang jabatan seorang bupati.
Mengakomodir anggotanya, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, pada paripurna ke-II menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 poin 1 bahwa seorang Plh. Bupati masih memiliki kewenangan untuk membahasa LKPJ, sebaliknya pada LPJ masih menunggu rekomendasi Kemendagri.
Sementara adanya sanggahan anggotanya, Liono mengetuk palu berdasarkan kesepakatan 30 Anggota DPRD Muara Enim yang hadir paripurna Dewan ini maka diputuskan maka DPRD Muara Enim akan menjadwalkan ulang Paripurna DPRD Muara Enim untuk membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020 setelah Pihak Eksekutif melengkapi rekomendasi dari Dewan yang belum dimasukan pada buku LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.
Sementara itu, Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar bersama jajarannya berjanji akan segera melengkapi LKPJ Bupati tahun 2020.
Nasrun atas nama Pemkab Muara Enim meminta kepada DRPD Muara Enim agar bisa menjadwalkan ulang pada 29 April 2021 untuk membahas LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020.