Martapura - Pandemi COVID-19 masih terjadi dan saat juga orang Islam lagi menjalankan ibadah puasa, tentu banyak kegiatan yang dilakukan oleh satgas gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Banjar, TNI dan Polri untuk melaksanakan aturan Perda Ramadhan, Senin (26/4).
Koramil -04/Astambul diwakili Babinsa turun langsung mendampingi kegiatan penegakan Perda Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar sekaligus untuk melakukan penegakkan protokol kesehatan agar masyarakat tidak tertular oleh COVID-19.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Banjar, TNI dan Polri dalam kegiatan penegakkan Perda Ramadhan masih menemukan warga masyarakat yang membuka warung di siang hari, hal untuk menghormati jalannya ibadah bulan suci Ramadhan.
Sersan Satu Abdul Rohim bersama rekannya menyampaikan bahwa keikutsertaan TNI membantu Pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda Ramadhan langsung dibawah pemerintahan melalui Satpol PP.
“Kegiatan menyisir Pasar Kecamatan Astambul – Matraman dengan melihat dan menegur langsung ada kedapatan membuka atau melayani pembeli yang tidak puasa makan minum sebelum waktu ditentukan,” ungkap Babinsa.
Selain itu juga penegakan disiplin protokol kesehatan mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah pun dilaksanakan. Dengan PPKM memberi imbauan kepada masyarakat di setiap tempat dan lokasi yang menjadi sasaran dilakukannya Perda Ramadhan.
Sementara itu, petugas Satpol PP Arifin menuturkan dari penyisiran pagi hingga siang ada dua buah rumah makan dipinggir jalan terlihat tampak buka dan melayani pembeli sebelum waktunya.
“Mereka diberi peringatan dan di data serta menjadi teguran, jika dikemudian hari kembali melakukan kesalahan akan dilakukan baik itu denda maupun sidang di pengadilan negeri sesuai dengan pelanggaran perda Ramadhan,” ucapnya.