Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS bagi jajaran PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. PP No 30 Tahun 2019 merupakan pengganti PP 46 Tahun 2011.
Selain memberikan sosialisasi mengenai PP No 30 Tahun 2019, juga di lakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Pelatihan Penyusunan SKP melalui aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan berlangsung secara online dan offline. Offline berlangsung di aula kantor bupati Barat, Kamis (22/4) dihadiri oleh pejabat urusan kepegawaian dari setiap OPD lingkup Pemkab Mabar.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Manggarai Barat Bidang SDM Gayetanus Danggur mengatakan, dengan penerapan PP ini, sasaran kinerja pegawai akan di proses secara sistematis di mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.
"Tujuannya, menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi unit kerja, atasan langsung, ke dalam SKP, melaksanakan pengukuran, pemantauan dan pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja," ucap bupati Mabar.
lebih lanjut Bupati Mabar menegaskan bahwa menentukan tindak lanjut, hasil penilaian kinerja, yang di laksanakan berdasarkan prinsip obyektifitas, terukur, akuntabel, dan partisipatif di Kabupaten Manggarai Barat.
Ia pun menjelaskan penerapan penilaian kinerja PNS, sesuai Permen PAN RB No 8 Tahun 2021Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, akan di mulai pada 1 Juli 2021.
Untuk itu bupati berharap, para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan cermat, agar dalam pelaksanaan kinerja PNS tidak menghadapi masalah yang berarti, yang menyebabkan sanksi administratif bagi PNS pada OPD, saat penyusunan dan penilaian kinerja PNS.
"Bagi peserta untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri, bahwa penilaian kinerja ini, sama dengan penilaian prestasi kerja, sebagaimana sebelumnya sehingga dalam praktek penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS di OPD tidak ada perubahan sebagaimana dalam peraturan yang terbaru," ucap Bupati Mabar.
Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara Valentinus Andi dalam laporannya mengatakan,
Pemkab Mabar menyadari bahwa meningkatan kualitas SDM harus terus di lakukan guna bersaing menciptakan kinerja yang baik.
Valentinus Andy berharap dengan di adakan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan ketertiban dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemkab Mabar.
"Karena penilaian kinerja merupakan salah satu indikator,dalam penilaian indeks profesionalisme ASN," ucapnya.
Dijelaskannya, tujuan dari sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman bagi ASN di Kabupayen Manggarai Barat tentang penerapan sistem manajemen kinerja.
"Hal ini di lakukan demi menjamin obyektifitas pembinaan ASN yang di dasarkan pada sistem prestasi kerja dan karier serta dengan adanya aplikasi E-kinerja dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN sehingga mewujudkan ASN yang profesional, bangkit menuju Mabar mantap," pungkas Valentinus Andy.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta yang meeuoakan salah satu direktorat kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penilaian kinerja, pengelolaan kinerja, data, dan penilaian informasi kinerja serta evaluasi dan bimbingan, penilaian kinerja ASN.
Tiga narasumber dalam kegiatan ini diantaranya, Analis Kepegawaian Madya Sugiharto, Analis Kepegawaian Muda dan Akhir Supardal dan Pranata Komputer Muda Irdian Nova Alexandra.
Dalam penyajian materi para narasumber mengulas pembuatan SKP sesuai dengan PP No 46 Tahun 2011 Pembuatan SKP sesuai dengan PP No 30 Tahun 2019 yang mengalami banyak perbedaan dan perubahan.