Martapura - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kabupaten Banjar dikunjungi pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Kamis (22/4).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Sri Yuwono memeriksa fasilitas yang berada di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, tersebut.
Kemudian, dalam pertemuan di Aula Ruang Kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Sri Yuwono menekankan agar jajaran Lapas jangan sampai ada yang berhubungan dengan narkoba.
"Petugas Lapas Karang Intan jangan pernah terlibat maupun berhubungan dengan narkoba, sebab sanksinya akan dipecat," tegasnya.
Dia juga berharap, Lapas tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan aturan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo, mengatakan, kunjungan dalam rangka pengawasan.
"Monitoring terhadap pelayanan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di Lapas Karang Intan," katanya.
Selama ini, berbagai program pembinaan telah dijalankan, mulai dari kemandirian, kepribadian hingga program rehabilitasi yang bekerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program pembinaan.
Kegiatan kunjungan Kadivpas Kemenkumham Kalsel diakhiri dengan meninjau lingkungan Lapas, program rehabilitasi sosial, budi daya perikanan, serta membeli produk hasil karya warga binaan.