Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat koordinasi internal terkait langkah-langkah penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Oproom Setdakab setempat, Kamis (22/4).
Rapat internal ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan didampingi Sekretaris Daerah Subhandy. Turut hadir seluruh jajaran pemerintah daerah seperti, Asisten I, II dan III, Kalaks BPBD dan Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten, seluruh Kepala OPD/SKPK dan semua Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dilaksanakannya rapat tersebut merupakan tindak lanjut menyikapi melonjaknya penambahan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Aceh Tengah dalam kurun waktu dua pekan terakhir yang hingga kemarin diketahui telah berjumlah 23 kasus. Angka ini merupakan penambahan kasus COVID-19 yang cukup signifikan dibandingkan Maret 2021). Selain itu, rapat ini juga digelar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, serta upaya persiapan pengamanan Idul Fitri dan pemberlakuan larangan mudik lebaran Tahun 2021.
Sekda Subhandy, dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Mendagri dan arahan pemerintah dalam Rakor Lintas Sektoral yang dilangsungkan secara virtual melalui vidcon Rabu kemarin (21/4) bahwa kepada pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan langkah-langkah dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 di daerah masing-masing.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang kami ikuti kemarin, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan penyebaran COVID-19, diantaranya melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat, melakukan sosialisasi dampak buruk COVID-19, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3M) untuk mengurangi laju penularan COVID-19, dan melakukan pengaturan serta pengamanan saat Hari Raya Idulfitri 1442H tahun ini,” ungkap Subhandy,
Untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dimaksud, Subhandy meminta untuk memperkuat kembali posko ditingkat kampung, dan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk hal-hal yang berpotensi memunculkan klaster penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Bupati Shabela Abubakar dalam arahannya memerintahkan camat untuk segera mengaktifkan kembali relawan dan Satgas COVID-19 yang berada di kecamatan dan kampung/desa, karena dinilai efektif dalam melakukan tracing dan tracking serta pembatasan keluar masuk orang sebagaimana yang telah berhasil dilakukan beberapa waktu yang lalu, di samping juga Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 harus terus bekerja secara optimal.
“Dalam kesempatan ini kami instruksikan kepada seluruh Camat agar dapat memfungsikan kembali relawan dan satgas kampung, karena hingga saat ini satgas tersebut belum pernah dibubarkan, begitu juga dengan Satgas kabupaten, agar bekerja lebih optimal untuk melakukan langkah-langkah antisipatif guna mencegah meluasnya penyebaran covid di daerah ini,” tegas Shabela.
Selanjutnya terkait dengan peningkatan kasus positif COVID-19 dalam beberapa pekan ini, Shabela menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat mulai abai dalam menjaga kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan.
Dia menyebutkan, saat ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa virus ini sudah tidak ada, hingga sedikit sekali yang masih mau menggunakan masker dan atau menerapkan prokes, terutama di tempat-tempat ibadah, pasar, maupun fasilitas publik lainnya.
“Sangat perlu kita tingkatkan lagi sosialisasi dan ajakan untuk tetap waspada akan bahya virus ini, terapkan kembali protokol kesehatan secara ketat, bila perlu melalui tindakan tegas dan terukur,” lanjut Shabela.
Setelah menampung beberapa masukan dari peserta rapat, akhirnya rapat internal tersebut melahirkan beberapa kesepakatan bersama diantaranya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengoptimalkan upaya mensosialisasikan kebijakan, mengetatkan kembali aktivitas posko pantau perbatasan dan mengaktifkan kembali satgas kampung, menyebarluaskan informasi melalui pemasangan stiker ajakan dan himbauan terkait COVID-19 pada kendaraan dinas pemerintah, penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat strategis serta melakukan pembatasan (PPKM) terhadap aktivitas-aktivitas masyarakat yang dapat berpotensi meningkatnya COVID-19 di seluruh wilayah Aceh Tengah.