Demak - Lahan pertanian padi yang berisiko gagal panen akibat terdampak bencana banjir maupun kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Hal ini disampaikan Heri Wuryanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura yang mewakili Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak dalam acara Pelatihan Teknis Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak di Hotel Amantis, Selasa (25/2).
Heri mengatakan, risiko yang dijamin AUTP bila terjadi banjir dan kekeringan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Petani yang berisiko sebelumnya melalui PPL yang mendampingi mendaftar AUTP pada saat umur padi kurang dari 10 hari setelah tanam dan kurang 30 hari dengan sistem teknologi tabelo. Untuk biaya AUTP petani hanya dipungut Rp36.000 setiap hektarnya," tambahnya.
Heri menambahkan, syarat berikutnya yakni intensitas kerusakan dan luas mencapai kurang lebih 75 persen di setiap petak alami.
"Selanjutnya petani menyampaikan secara tertulis pada form AUTP-7 kepada PPL selambatnya 7 hari setelah kerusakan dengan dibuktikan adanya data dan dokumentasi. Kemudian petani tidak diperkenankan menghilangkan barang bukti sebelum di-survei petugas, sedangkan ganti rugi dari APBD provinsi bersifat bantuan yang luas lahannya kecil tidak mencapai 1 hektare," tutupnya.