Pemkab Rohul Kembali Refocusing Anggaran DAU Rp51 Miliar

Rohul - Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Abdul Haris menggelar rapat tentang Refocussing atas tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.07/2021 dan Surat Edaran No.2/PK/2021 mengenai penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi COVID-19, di Aula Kantor Bupati, Selasa (20/4).

Abdul Haris menyampaikan bahwa dilakukannya refocusing terhadap seluruh APBD Rohul berdasarkan surat Menkeu terhadap pemenuhan kebutuhan penanggulangan COVID-19 tahun 2021, baik penanggulangan penyakit maupun untuk mendukung pelaksanaan operasional vaksinisasi di masyarakat

"Berdasarkan surat edaran Menkeu tersebut kita melakukan refocusing yang dipersyaratkan harus melakukan penggeseran anggaran 8% dari jumlah DAU yang sudah dianggarkan oleh pemerintah usat, sementara DAU yang dianggarkan pusat bagi Rohul berada di angka sekitar Rp640 miliar. Sehingga refocusing harus kita lakukan sebesar Rp51 miliar yang nanti anggaran ini akan difokuskan untuk penanggulangan dan juga upaya yang dilakukan mengatasi COVID-19 di Kab.Rokan Hulu," ujar sekda.

Sekda menambahkan adanya pengurangan besaran DAU yang direncanakan sebelumnya berdasarkan Permenkeu No.17 Tahun 2021, hal ini ada juga pengurangan sebesar Rp21 miliar, sehingga pada hari ini dilakukan kembali refocusing jadi totalnya sebesar Rp72 miliar di seluruh OPD.

Sekda berharap semoga dengan kembali dilakukannya refocusing kedua ini bisa semakin menekan penyebaran COVID-19 dan bisa mengembalikan Rokan Hulu normal seperti biasanya.