Muara Enim - Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI terkait pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung di ruang pusat komando (Command Center) Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (21/4).
Nasrun mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan agar pemerintah pusat dan Pemkab Muara Enim dapat bersinergi dalam pemungutan pajak sehingga penerimaannya optimal.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemkab Muara Enim dalam penyampaian data dan informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
"Selain dapat memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan, melalui kerja sama ini juga dapat mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak yang tentunya dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak," ujarnya.
Nasrun juga berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran
"Kami berharap penerimaan pajak di Muara Enim akan semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Nasrun.