Kubu Raya - Pemerintah kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam waktu dekat akan melakukan perampingan struktur birokrasi atau penyetaraan jabatan, karena penyederhanaan birokrasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Rabu (21/4), menyebutkan perampingan struktur jabatan ini dilakukan sesuai dengan amanah presiden Joko Widodo yang tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
"Tujuannya adalah bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi, dan langkah ini juga untuk memperkuat target RPJMD Kubu Raya. Justru bagi saya dan semua ASN, langkah ini akan membuat mereka lebih luas dan leluasa serta bisa out of the box berfikirnya, jangan hanya terkunci dan terkungkung di dalam kotak, sehingga tidak inovatif dan kreatif," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Bupati menilai dengan dilakukannya penyederhanaan birokrasi, maka setiap ASN bisa lebih berinovasi dan lebih kreatif karena hal itu ASN bisa lebih fleksibel untuk memperkuat satu dengan lainnya, baik di dalam SKPD maupun antar SKPD.
“Tentunya arah ‘kepong bakol’ ini sudah sangat tepat, karena ‘kepong bakol’ itu pemahamannya semuanya bergerak serentak tanpa harus rumit dan tanpa harus terlalu perlu dibatasi dengan sekat-sekat, namun semuanya sadar kalau langkah ini untuk saling mengejar hasil (outcome)," ujarnya.
Orang nomor satu di Kubu Raya itu menuturkan, penyederhanaan birokrasi ini akan menghilangkan sekat-sekat formalistik yang selama ini mungkin sulit menjadikan birokrasi satu dengan lainnya untuk bersinergi, karena adanya sekat-sekat tadi.
"Dengan adanya penyederhanaan ini, harus kita sikapi dengan pemikiran yang terbuka, karena ini justru menjadi langkah progresif," kata Muda.
Bupati menyampaikan, dengan adanya penyederhanaan ini, kita berharap setiap ASN bisa menjadi individu yang dapat membangun relasi baik dengan publik (Public Relationship), karena mereka bisa memperluas perspektif di dalam bergerak.
"Jadi tidak usah terlalu kaku sehingga apa pun tupoksi jangan terlalu membuat hambatan-hambatan di masyarakat," tuturnya.
Dirinya berharap dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini bisa semakin membuat pemerintah Kubu Raya bisa berlari lebih kencang dan berproses lebih cepat serta bertindak lebih nyata untuk masyarakat.
Untuk itu, bupati meminta kedepannya semuanya bisa bergerak secara spontan dan saling memperkuat satu dengan lainnya, baik itu waktunya maupun pergerakan lainnya sehingga tidak terlalu terlihat kaku. Dirinya mengaku kebijakan ini sudah sama dengan arah kebijakan yang ditancapkan dengan semangat ‘kepong bakol’.
“Saat ini Pemda Kubu Raya sudah menindaklanjuti kebijakan tersebut, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota," ucapnya.
Bupati mengungkapkan, penyederhaan birokrasi ini harus disikapi dengan pemikiran yang lebih terbuka dan hal ini merupakan langkah progresif, sehingga langkah ini tidak akan merasa kaku bagi ASN, kedepannya jika ada SKPD yang terdapat kelemahan, ASN bisa melakukan keroyokan dan diperkuat bersama-sama serta semuanya tidak akan merasa ada yang hilang.
“Kondisi itu sudah ada sejak zaman dulu dengan mental dan sistem kolonial dengan simbolik-simbolik, kepangkatan dan dengan hal-hal yang sifatnya terlalu terbawa dengan simbol tadi semuanya tergantung pada manajernya (kita) sendiri. Tentunya hal ini akan memperluas perspektif ASN di dalam bergerak," ucapnya.