Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Kegiatan Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Aula Kantor Bupati pada Rabu (21/4).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian organisasi Setda KKR tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, Asisten Administrasi dan Umum Rusnaldi, Kabag Organisasi Arianto, Staff Ahli Bupati, kepala SKPD dil ingkungan Pemkab Kubu Raya.
Bupati Muda menyampaikan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan langkah-langkah perubahan karena dianggap secara terstruktur birokrasi yang sudah berjalan saat ini penuh dengan sekat-sekat formalistik. Seharusnya dalam satu Kementrian atau SKPD bisa bersama-sama kepong bakol saling memperkuat satu sama lain sehingga birokrasi tidak menimbulkan banyaknya benturan untuk mengejar hasil yang maksimal.
Sementara itu, Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menyampaikan prinsip dari penyederhanaan birokrasi yaitu memfungsikan ASN struktural yang ada supaya lebih optimal.
"Dari 404 jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional yang nantinya fungsi akan lebih ditingkatkan dan lebih efektif. Dikarenakan keterbatasan ASN ini merupakan salah satu strategi untuk memfungsikan secara maksimal," ujar Yusran.