Rohul - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan awal terkait penilaian kinerja.
Rapat dipimpin Bupati Rokan Hulu Sukiman yang diwakili Asisten III Edi Suherman di ruang rapat lantai III kantor bupati, Senin (19/4).
Kepala DPMPTSP Rohul Gorneng, saat dikonfirmasi Media Center Diskominfo Rohul, Selasa (20/4) mengatakan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Rohul telah terbentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dengan harapan meningkatkan usaha dan investasi.
"Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Rohul sudah terbentuk, Pak Sekda sebagai Ketua Satgasnya dan DPMPTSP sebagai dinas pelaksananya. Intinya bagaimana jenis usaha di kabupaten/kota khususnya di Rohul investasi dan usaha dapat berjalan dan berkembang," katanya.
Lanjut Gorneng, pelaksanaan percepatan berusaha ini juga untuk mengimplementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dalam undang-undang itu ada kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi.
"Jenis perizinan yang dilayani itu keseluruhan, makanya nanti instansi terkait yang mengelolanya, misalnya izin Pendidikan, nanti ada Tim Teknis dari Disdikpora begitu juga dengan izin lainnya," ujarnya.
Mantan Kadis Kominfo Rohul ini menjelaskan, Satgas ini nantinya akan melakukan pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan terhadap izin yang sedang diproses, yang masih bermasalah maupun izin yang baru serta langkah konkret lainnya seperti inventarisasi dan evaluasi menghambat pelaksanaan percepatan berusaha.
"Selain itu juga untuk menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya dan kendalanya, itulah tugas Satgas nantiuntuk meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat," jelasnya.