Muara Enim - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar menegaskan bahwa pengelolaan parkir di wisata Curug Tenang Bedegung hanya boleh dipegang pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim.
Riswandar, Selasa (20/4), mengatakan bahwa selain tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut, aset-aset di Bedegung merupakan milik Pemkab Muara Enim, sehingga apapun bentuknya kegiatan dipegang UPTD, termasuk dalam pengelolaan parkir.
"Contohnya pada lahan di Pasar I ada gor, lurah tidak bisa minta bantuan atau dilibatkan didalamnya dalam pengelolaan GOR, karena dibangun Pemkab Muara Enim dan ada Dinas terkait didalamnya yang memiliki hak pengelolaan," ujarnya.
Terkecuali, tambahnya, warga desa tersebut atau desanya masuk dalam usaha murni untuk ambil bagian memanjangkan usahanya di Bedegung tentu tidak dipermasalahkan.
Riswandar berharap warga dapat memahami kondisi yang ada. Namun, bila masih belum dapat dimengerti, warga akan diberikan edukasi hukum oleh tim yustisi agar warga tidak salah melangkah, di mana tim yustisi beranggotakan Pemkab Muara Enim, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
"Untuk diketahui bahwa pengelolaan Bedegung itu murni untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim," ujar Riswandar.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim Isdrin, Kepala Satpol PP Linmas Muara Enim Ahmad Musadeq, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim Ahmad Junaini dan Camat Panang Enim Mey Fajarihadi.