Wujudkan Kabupaten Sehat, Pemkab Ciamis Deklarasikan ODF

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan Ciamis dalam mewujudkan Kabupaten Sehat telah membebaskan bebas buang air besar (BAB) sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) di 176 desa setempat.

Atas keberhasilan tersebut, Pemkab Ciamis menggelar Deklarasi "Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan yang dilaksanakan di halaman Pendopo Ciamis, Selasa (20/4).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, kesehatan masyarakat sangat berkaitan erat dengan perilaku dan lingkungan. Perilaku dan lingkungan memberikan kontribusi 75% terhadap derajat kesehatan masyarakat.

Menurutnya, perilaku buang air besar sembarangan dapat menyebabkan lingkungan tercemar oleh kuman dan bakteri yang dapat menyebabkan sumber penyakit-penyakit seperti diare, dan berdampaknya terhadap kasus stunting.

"Betapa pentingnya sanitasi yang baik untuk kesehatan mengharuskan seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dari seluruh unsur baik pemerintahan, masyarakat umum dan swasta untuk ikut berperan serta," ujarnya.

Bupati Herdiat berharap dengan pelaksanaan deklarasi secara bersama ini dapat memicu desa dan kecamatan lain untuk ODF dan terus melanjutkan pilar selanjutnya dalam STBM.

"Besar harapan saya, agar Ciamis menjadi kabupaten pertama yang menerapkan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yang terdiri dari lima pilar," ucapnya.

Ia memaparkan, adapun lima pilar (STBM) diantaranya, yaitu stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun di air mengalir, pengolahan makanan dan minuman rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, dan pengolahan limbah cair rumah tangga.

"Dengan menerapkan 5 pilar STBM tersebut, dapat mewujudkan Kabupaten Ciamis menjadi kabupaten yang sehat yaitu kabupaten yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduknya," ujar Herdiat.

Hal senada juga disampaikan Kadinkes Ciamis Yoyo. Ia mengatakan, desa ODF adalah desa dimana seluruh komunitas masyarakat sudah buang air besar di jamban yang sehat, tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan.

Ia juga menyampaikan, bahwa desa ODF merupakan prasyarat untuk bisa dan tidaknya kabupaten diverifikasi kabupaten sehat, dengan ketentuan minimal 60% atau 159 desa harus ODF untuk bisa verifikasi Swasti Saba Padapa.

" Di akhir tahun 2020 Ciamis baru mencapai 34,7%," imbuh Yoyo.

Ditambahkan Yoyo, berbagai upaya telah dilakukan diantaranya Kadinkes mewajibkan setiap kepala puskesmas untuk meng-ODF kan minimal empat desa di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan, tim Pembina KKS yang diketuai oleh Bappeda didampingi oleh Dinas Kesehatan dan DPMD melakukan monitoring ke desa-desa dengan akses sanitasi lebih dari 80% untuk segera melakukan upaya untuk mencapai akses 100% atau ODF (terakhirnya diterbitkannya Instruksi Bupati No. 0405 Tahun 2021).

"Upaya yang kami lakukan menambah jumlah 84 desa ODF di bulan April ini, sehingga kumulatif desa yang telah ODF mencapai 66,41% atau 176 desa ODF," jelasnya.

Kendati demikian, Yoyo mengatakan pencapaian tersebut bukanlah akhir perjuangan, karena masih ada 89 desa lagi yang harus berproses untuk mencapai ODF.

Terakhir, pada kesempatan tersebut bupati juga mengucapkan terimakasih dan selamat kepada para sanitarian puskesmas atas inovasi dan kerja kerasnya, kepala desa beserta aparat dan kader desa, serta juga masyarakat desa yang telah berhasil mencapai desa stop buang air besar sembarangan atau ODF.

"Tak lupa saya sampaikan terimakasih dan selamat kepada camat yang wilayahnya telah ODF diantaranya yaitu, Tambaksari, Sukadana, Rancah, Cipaku, Jatinagara, Cisaga, Purwadadi, Cimaragas, Cijeungjing dan Banjarsari," tandasnya.

Dalam deklarasi ini, bupati Ciamis menyerahkan sertifikat deklarasi ODF secara simbolis kepada dua perwakilan desa ODF yaitu Kepala Desa Jelegong Cidolog dan Lurah Cigembor Ciamis.