Tomohon - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin PNS di Ruang Mapalus, Senin (19/4).
Tujuan pelaksanaan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan kinerja ASN dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekdaprov Edwin Silangen, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan dalam membangun sinergitas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terlebih usai Pilkada serentak 2020.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman kita, penerapan manajemen kinerja ASN, dan untuk menyelaraskan perkembangan regulasi dan bagaimana tata cara pengisian jabatan ini serta akan menyatukan persepsi dalam menegakkan disiplin guna optimalisasi peran abdi negara di provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa berdasarkan keputusan KASN nomor 11/keputusankasn/C/9 tahun 2019 penerapan sistem merit di lingkungan provinsi khusus, Pemprov Sulut mendapatkan kategori 3 atau kategori baik dengan nilai 250,5 dan indeks 0,62.
Pembinaan manajemen ASN di Provinsi Sulut juga dikatakan baik karena senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap perubahan yang sinergitas terhadap pemerintah pusat.
Sementara itu, Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang sistem merit dan tupoksi KASN, Visi-Misi dan RPJMD, pengisian JPT, mekanisme pengisian JPT dan manajemen PNS, birokrasi Indonesia di masa depan, sistem merit dan kinerja PNS, prioritas, alignment, cascading, dan birokrasi masa depan.
Rudiarto juga menjelaskan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah dan lima Arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerdehanaan birokrasi dan transformasi ekonomi. Selain itu juga, menjelaskan tentang area pengawasan KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, dan dampak sanksi pengisian JPT dan JA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.