Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Kantor Pertanahan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengaktifan Integrasi Data Pertanahan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Manggarai Barat di ruang Kerja Sekda, Senin (19/4).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mabar Salvador Pinto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Budi Hartanto dan disaksikan Plh Sekretaris Daerah Mabar Fransiskus S. Sodo.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada Desember 2020 lalu. pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pembahasan secara teknis akan dilakukan pada Februari 2021, namun karena ada kendala teknis yang terjadi maka pelaksanaannya baru dapat dilakukan saat ini.
Kepala BPKD Salvador Pinto menjelaskan bahwa persiapan sarana dan prasaran dalam hal pemuktahiran aplikasi bersama sudah dijalankan oleh Kantor Pertanahan saat ini.
"Sudah saatnya BPKD menempatkan salah seorang staf yang akan bertugas di Kantor Pertanahan untuk melakukan rekonsiliasi data pertanahan setiap harinya," ujarnya.
Dikatakan Salvador Pinto bahwa aplikasi yang digunakan sama dengan aplikasi yang digunakan oleh Bank NTT untuk PBB-P2 dan BPHTB di Mabar, sehingga kesamaan vendor dalam pengoperasian aplikasi tersebut akan bersinergi secara baik.
"Kesamaan vendor ini dalam hal pengoptimalan operasional BPHTB dan PBB-P2 sebagai contoh subjek pajak akan lebih mudah dalam pengurusan balik nama atau pengalihan kepemilikan karena aplikasi tersebut akan sangat membantu dalam pemuktahiran perubahan subyek dan objek pajak ke depan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Mabar Budi Hartanto berharap melalui kerjasama yang baik dan sistem online lewat aplikasi ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan Kantor Pertanahan.
Budi Hartanto berharap ini juga dapat membantu Pemkab Mabar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertanahan.
Sementara itu, Plh Sekda Mabar Fransiskus S. Sodo menyampaikan bahwa aplikasi ini harus sudah dilaksanakan, sehingga mempermudah dan mengakomodasi perubahan yang lebih baik dalam tata cara pengidentifikasian subjek dan objek tanah sesuai arahan dari komisi Pemberantasan korupsi RI yang melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo baru-baru ini.
Lebih lanjut Hans Sodo menjelaskan bahwa publik dan pemerintah sangat mengharapkan transparansi dalam zona nilai tanah sehingga ada peningkatan pendapatan dari sektor BPHTB di Kabupaten Manggarai Barat.