Batusangkar - Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi, baik internal maupun dengan Tim RPJMD dan telah dirumuskan di masing-masing komisi.
Tahapan berikutnya penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu yang juga didampingi Wakil Ketua Saidani ketika membuka Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Bukittinggi, Sabtu (17/4).
Dikatakan Rony Mulyadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama enam bulan setelah dilantik.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pembahasan Ranwal RPJMD ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.
Dikatakan Eka untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator, kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
“Nota kesepakatan ini adalah tahap awal dalam menyusun RPJMD, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Nota Ranwal RPJMD ini ditandatangani selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur untuk memperoleh masukan,” ucapnya.
Bupati juga menyebut Dokumen RPJMD mempunyai peranan penting dan strategis guna menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan serta bertujuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2021-2026.
“RPJMD juga sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan strategi pembangunan lima tahun kedepan dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya
Sebelumnya Ranwal RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dalam rangkuman yang dibacakan Elizar itu diantaranya, penyempurnaan keterkaitan antara dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah, penyempurnaan serta validasi data dan informasi yang tertuang dalam gambaran umum kondisi daerah baik wilayah maupun data kependudukan.
Selanjutnya penyempurnaan terhadap keuangan daerah yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah. Akurasi proyeksi kerangka Keuangan Daerah dalam rangka penganggaran program dan kegiatan pencapaian visi dan misi. Penyempurnaan terhadap permasalahan pembangunan, isu-isu strategis daerah dan keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
Terakhir, penyempurnaan strategi dan arah kebijakan daerah untuk menentukan visi dan misi kepala daerah, penyempurnaan program pembangunan daerah untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah serta penyempurnaan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah.