Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat secara virtual dari ruang Setda Ciamis, Jumat (16/4).
Dalam sambutannya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Akmal, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya "clean and good governance".
Lanjutnya, ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.
“E-perda merupakan instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
"Sengaja memilih Provinsi Jabar untuk melaunching e-Perda ini setelah Provinsi Banten pada beberapa waktu lalu, karena Provinsi Jabar ini banyak sekali prestasi dari inovasi-inovasi nyata secara berturut-turut selalu meraih peringkat 1 dan 2 dalam prestasi inovasi se-Indonesia," imbuhnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil. Emil menyambut baik kegiatan ini dan ini merupakan inisiatif baik dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri.
"Ini yang kami tunggu-tunggu, karena banyak permasalahan yang harus disinkronkan dengan nomenklatur dari pusat, selain itu juga dunia ini telah bergeser ke era digital," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya e-Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan, seperti diantaranya "hyper regulation", isu hukum, tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan disharmoni.
"Pastikan Pak Sekda tahun 2021 seluruh daerah dapat memahami e-Perda ini dan kita dapat menjadi contoh di antara daerah-daerah lainnya," tandas Ridwan Kamil.