Martapura - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kamis (15/4).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman mengatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu kabupaten Banjar terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Banjar di lima kecamatan.
“PSU yang akan dilaksanakan di 5 kecamatan total pemilihnya sebanyak 150 ribu lebih, jadi kita ingin mendengar dari penjelasan KPU tentang kesiapan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021,” ungkapnya
Kamaruzzaman menjelaskan bahwa PPK dan KPPS harus diganti dengan orang baru, kita ingin tahu bagaimana proses jalannya. Tetapi tadi disampaikan bahwa PPK sudah dilakukan rekrutmen dan tinggal pengumuman.
“Tetapi menurut keterangan dari KPU bahwa untuk petugas KPPS belum lagi melakukan perekrutan karena ini agak susah, berdasarkan kesepakatan tadi bersama teman teman dan saran lainnya kami minta KPU melakukan rekrutmen secara terbuka dan transparan, saya yakin banyak yang mendaftar sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan,” tambahnya.
Adapun untuk pelaksanaan pemungutan suara, Komisi I minta kepada Bawaslu untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan.