Madiun – Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan bagi umat muslim. Bahkan, untuk zakat wajib hukumnya dibayarkan. Karenanya, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota 5/2021 terkait pembayaran ketiganya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Madiun.
‘’Inwal ini sebenarnya tidak ada banyak perubahan dari yang sebelumnya. Karena aturan zakat, infak, dan lainnya di dalam Islam sudah jelas. Tetapi untuk penyalurannya mungkin kurang maksimal. Makanya, dalam Inwal ini kita atur terkait UP Z (Unit Pengumpulan Zakat),’’ kata wali kota saat sosialisasi Inwal di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (14/4).
UP Z, lanjutnya, bakal bertugas menjadi pengumpul zakat di OPD masing-masing. Artinya, terdapat tim di tiap-tiap OPD. Wali kota menyarankan bendahara dinas sekaligus menjadi bendahara UP Z. Sebab, salah satu cara pembayaran zakat, infak, dan sedekah tersebut bisa melalui pemotongan langsung dari gaji.
‘’Kalau aturan besaran tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, 2,5 persen dari penghasilan untuk zakat penghasilan. Untuk infak dan sedekah ada kenaikan Rp 5 ribu tiap golongannya,’’ jelasnya sembari menyebut semua dana yang terkumpul akan dikelola Baznas.
Wakil Ketua Pelaksana Baznas Sukamto menyebut hanya ada kewajiban pembayaran zakat Rp 50 ribu untuk ke Baznas. Sisanya, bisa dibayarkan ke lembaga zakat yang lain atau dibayarkan langsung. Namun, Baznas siap membantu menghitungkan berapa besaran 2,5 persen dari penghasilan masing-masing ASN.
‘’Jadi bukan 2,5 persen itu harus ke Baznas semua. Yang wajib ke Baznas itu hanya Rp 50 ribu. Sisanya silahkan di bayarkan ke mana saja. Karena mungkin ada ASN yang sudah menjadi penyandang dana rutin panti asuhan atau yang lainnya,’’ terangnya.
Inwal, lanjutnya, hanya sebagai stimulus agar umat muslim lingkup Pemkot Madiun menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat penghasilan. Namun, pembayarannya bisa kemana saja.
‘’Jadi ini sifatnya lebih untuk stimulus agar kita lebih tertib dan disiplin membayar zakat. Karena ini suatu kewajiban umat muslim,’’ pungkasnya.