Martapura - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin, Rabu (14/4), menanggapi informasi terkait pemerintah Arab Saudi melarang calon jemaah haji (CJH) dan umrah asal Indonesia yang menerima vaksin Sinovac dikarenakan kabarnya belum tersertifikasi oleh World Health Organization (WHO).
Terkait hal ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan klarifikasi bahwa vaksin sinovac telah masuk pendaftaran untuk masuk dalam WHO Emergency Use Listing (EUL) atau Daftar Penggunaan Darurat WHO.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa lisensi vaksin Sinovac tersebut masih dalam tahap registrasi untuk masuk di WHO, hanya tinggal menunggu hasil terverifikasi dan resmi terdaftar di WHO Emergency Use Listing (EUL) atau Daftar Penggunaan Darurat WHO,” ungkapnya.
Diauddin menjelaskan, bukan tidak bersertifikasi, tapi masih dalam tahap registrasi berkas vaksin Sinovac agar terdaftar di WHO. Vaksin yang telah tersertifikasi oleh WHO yaitu Pfizer, Modern, dan Astrazeneca. Ketiganya telah lulus uji lisensi dari WHO, sedangkan Sinovac masih menunggu proses uji lisensi.
“Kita tunggu saja sampai nanti lisensi sertifikasi dari WHO keluar sehingga permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, untuk kondisi sampai saat ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banjar, kondisinya berbeda beda, ada 11 Kecamatan yang berada di Zona Merah, 2 Zona Orange, dan 7 Zona Hijau.