Martapura - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar M. Aidil Basith memimpin jajarannya memasang spanduk/baliho yang berisi tentang imbauan Perda Ramadan 1442 H, Rabu (14/4).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar yang dipimpin Plt Kasatpol PP Banjar M. Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Plt Kasatpol PP M. Aidil Basith menjelaskan, kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/minum, serta membuka warung atau restauran/berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.
”Kami ingatkan pukul 15.00 WIta ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Ramadan (Perda No 5 Tahun 2004),” tegas Aidil Basith.