Baturaja - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra melaksanakan shalat Tarawih di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (12/4).
Edward Candra mengajak umat Muslim di OKU untuk melaksanakan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan, atau di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti yang diamanahkan Menteri Agama RI.
"Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, untuk di masjid harus sesuai protokol kesehatan, hal ini mengantisipasi atas penyebaran wabah COVID-19," ujarnya.
Edward menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko COVID-19.
Sama halnya dengan tarawih, tambah Edward, ibadah seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja. Namun demikian pelaksanaan ibadah sholat tarawih pada masing-masing masjid/mushala dapat dilaksanakan selagi daerah tersebut masih dianggap aman dari penyebaran COVID-19.
"Hanya saja saya tetap meminta agar tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selagi masih aman, ya silakan dilaksanakan di masjid atau rumah ibadah lainnya tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat," ujaarnya,
Edward juga mengajak seperti yang diamanahkan Menag, agar umat muslim tidak melakukan tradisi sahur dan buka puasa bersama yang biasanya melibatkan banyak orang.
Acara dihadiri oleh, Forkopimda, sekda, asisten, OPD, kabag, camat, MUI, Baznas, BKPMRI, serta undangan lainnya.