Sigi - Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi bersama Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan secara virtual di aula Kantor Bupati, Selasa (13/4).
Kegiatan ini juga diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, sekertaris daerah, kepala BPN dan BPS, para akademisi Universitas Tadulako, para pimpinan OPD, para camat, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, adat. perwakilan dunia usaha dan Asosiasi Profesi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri 86 Tahun 2017.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 dalam rangka, Penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD, Penjabaran Visi Dan Misi Kepala Daerah, Perumusan Tujuan Dan Sasaran, Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan, Perumusan Program Pembangunan Daerah, Perumusan Program Perangkat Daerah," ujarnya.
Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD diselenggarakan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan wadah partisipasi serta dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan ini merupakan wadah untuk merumuskan strategi dan capaian pembangunan selama 5 tahun yang penyusunanya berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN serta mengacu pada visi pemerintah daerah yaitu Kabupaten Sigi yang Berdaya Saing Berbasis Agribisnis.
Yansen juga berharap output dari konsultasi publik ini menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Sigi.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan aspiratif dengan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan, kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk membangun komitmen bersama guna memberikan arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Sigi sesuai dengan visi misi dan program pembangunan dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Ia mengingatkan sesuai ketentuan, batas waktu penyusunan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik dan harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada 14 April 2021, melalui Panitia Khusus DPRD telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sigi.