Baturaja - Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edward Candra menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 di Ruang Abdi Praja, Senin (12/4).
FKP Ranwal RPJMD ini diikuti wakil ketua DPRD, kepala BPS, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kabag, TP.KK, DWP, dan BUMN/BUMD, Perbankan, unsur Perguruan tinggi.
Pelaksana harian Bupati OKU Edward Candra berharap FKP rancangan awal RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026 dapat merepresentasikan visi dan misi pemkab yang bersih, kreatif, religius, maju dan sejahtera.
"Sedangkan misi bupati OKU, yaitu reformasi birokrasi, ekonomi kreatif, SDM religius dan sejahtera, dan daya saing infrastruktur, inovasi, dan lingkungan hidup. Sehingga pelaksanaan pembangunan di OKU, dapat terlaksana dan dapat menjadikan masyarakat yang semakin sejahtera," ujarnya.
Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadikan landasan dalam melaksanakan rancangan pembangunan yang berkelanjutan, usulan dan harapan dari masyarakat dapat diolah kembali dan di sesuaikan dengan rancangan yang telah dibuat sebelumnya, agar progres pembangunan nantinya berjalan dengan baik.
Adapun permsalahan RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026, adalah sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, konektifitas dan pengembangan wilayah, tata kelola pemerintahaan dan reformasi birokrasi, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan sumber daya manusia, nilai tambah ekonomi dan daya saing, serta pengembangan pertanian.
Fokus RPJMD kabupaten OKU tahun 2021-2026, yaitu pada tahun 2021 dan 2022 masih terfokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM, tahun 2023 dan 2024 masih sama, yaitu meningkatkan dan memantapkan infrastruktur dan SDM di dukung oleh tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sedangkan pada tahun 2025 memantapkan infrastruktur dan kulalitas SDM yang mandiri, sejahtera dan berbasis kearifan lokal.
Kepala Bappelitbangda kabupaten OKU Gunawan Somad melaporkan konsultasi publik RPJMD OKU 2021-2026 dilaksanakan atas dasar, UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tara cara evaluasi Raperda tentang rancanganan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKP.