Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat koordinasi menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Aula Setda Ciamis, Senin (12/4).
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya mengatakan, menyikapi perkembangan COVID-19 di Ciamis, pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 akan dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan ketat yaitu menerapkan 5 M pada setiap aktivitas ibadah yang dilakukan.
Ia mengatakan, pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
“Kita akan melaksanakan ibadah puasa dan ada hal yang harus dipersiapkan dalam menghadapi ibadah puasa Ramadan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, baik SKPD, Camat untuk membantu mensosialisasikan Surat Edaran nomor 450/59-Huk/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 di Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan Kabupaten Ciamis akan mengikuti apa yang diputuskan Kementerian Agama terkait dimulainya pelaksanaan ibadah puasa.
Bupati Ciamis mengatakan, Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan ibadah di masjid dengan Prokes yang ketat, salah satunya dengan mengisi masjid dengan kapasitas 50% dari penggunaan ruang.
Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian dan pengawasan di lapangan, dalam hal ini para Camat bersama forum Polsek, Koramil ditingkat Desa dan Kecamatan harus melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Untuk menjaga kesucian dan kekhusyukAan ibadah di bulan suci Ramadan, agar menjauhi segala bentuk maksiat dan munkarot yang akan merugikan diri sendiri dan ketentraman masyarakat,".
"Diantaranya seperti perjudian, perzinahan serta kemaksiatan lainnya termasuk segala hal yang memfasilitasinya; memakan dan mengedarkan narkoba, minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya, menjual dan membakar petasan/mercon dan sejenisnya, balapan liar kendaraan bermotor," urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan pemilik warung makan/rumah makan/catering/restaurant dihimbau untuk tidak melakukan pelayanan terhadap konsumen pad waktu puasa.
Penyedia makanan/minuman untuk berbuka puasa diperbolehkan melayani konsumen mulai pukul 15.00 WIB dan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang penanganan COVID-19.
“Buka puasa dan sahur dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing, bagi masyarakat non muslim dan atau muslin yang tidak berpuasa karena udzur/ada halangan lainnya, agar tidak makan/minum pada siang hari di lingkungan masyarakat yang sedang melaksanakan puasa," jelas Bupati Ciamis.
Pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan akan tetap dilakukan dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa serta ketetapan Fatwa Organisasi Islam lainnya.
Untuk kegiatan zakat, infaq dan shadaqah serta zakat fitrah dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang ketat dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan suci Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah, memperkuat keimanan dan ketakwaan melalui bahsa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
“Saya berharap salat Idul Fitri seperti salat Idul Fitri yang lalu, lebih banyak dimanfaatkan masjid-masjid ditingkat RT/RW Desa untuk di masjid agung dan masjid besar yang banyak mengundang massa lebih baik ditiadakan" terangnya.
Untuk ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, Bupati mengatakan data pada bulan Februari 2021 bahwa ketersediaan beras sebanyak 95.012,05 ton sementara kebutuhan sebanyak 17,034,35 ton, sehingga terdapat surplus yang diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan konsumsi beras di Kabupaten Ciamis kurang lebih 5 bulan kedepan.
“Untuk para Camat dan pimpinan SKPD agar memantau harga di pasar, baik pasar tradisional maupun modern karena sudah tradisi saat menjelang Ramadan harga kebutuhan akan melambung tinggi kalau itu terjadi, kenaikan yang luar biasa, kita harus siap operasi pasar," jelasnya.
Bupati meminta agar BKPSDM mengatur penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan dan cuti bersama Idul Fitri 1442 H bagi ASN Kabupaten Ciamis sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terakhir Bupati mengatakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim, angin kencang, banjir, longsor dan pergerakan tanah yang terjadi di beberapa kecamatan sehingga dihimbau kepada para Camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa siaga dan waspada.
"Kepada pimpinan SKPD agar cepat tanggap dalam membantu masyarakat dalam penanggulangan," pungkasnya.