Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan melantik dan mengambil sumpah/janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Radak Dua kecamatan Terentang Buang Widianto di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Senin (12/4) pagi.
Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW desa Radak Dua ini menggantikan Kepala Desa sebelumnya alm Daryanto yang meninggal dunia pada 22 Januari 2021 lalu dikarenakan sakit.
Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, sebagai kepala desa, tentunya diamanahkan menjadi pemimpin untuk menggerakan dan mengkonsolidasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di setiap desa untuk bagaimana mengejar percepatan-percepatan.
“Jadi yang ditekan di sini ialah percepatan, karena semua program apapun, semua aturan yang kita kejar untuk seluruh rumah tangga di desa di mana tempat kepala desa itu bertugas. Saya yakin, kecamatan Terentang yang memiliki potensi besar dan wilayah yang luas dengan penduduk yang terus-menerus tumbuh, tentunya kondisi ini akan menjadi potensi dan peluang besar," katanya usai melantik kepala desa PAW desa Radak Dua di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Senin (12/4/).
Bupati menilai, potensi yang dimiliki desa Radak Dua kecamatan Terentang itu merupakan anugrah besar dari Allah SAW, dengan memiliki sungai yang sangat panjang dan luas serta area sumber pertanian, perkebunan, holtikultura, perikanan dan sebagainya yang itu semua merupakan masa depan.
“Tentulah hal itu juga bagian dari sumber kearifan lokal, peradaban budaya, sosial masyarakat yang harus kita tata dan kelola dengan baik. Saya berharap, semua hubungan elemen dan lembaga juga bisa terjalin dengan baik, karena kita sudah menata ulang desa di Kubu Raya. Kondisi ini terbukti, karena kita telah melakukan langkah yang sifatnya mendasar dan inovatif dengan maksud melakukan transformasi yang sangat mendasar di seluruh penjuru desa di Kubu Raya," ujarnya.
Bupati menuturkan, hal itu dilakukan sebagai fondasi agar semua berjalan lebih bisa membangun partisipasi yang penuh di masyarakat. Sebab, ketika desa tidak kondusif, sistem tidak terbangun dengan baik, maka diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan semua berjalan dengan sistem yang bisa memberikan akses serta partisipasi yang luas kepada semua pihak di masyarakat.
“Baik itu RT, RW, Dusun serta seluruh perangkat desa itu bisa berfungsi dengan maksimal. Jika kita tidak memaksimalkan partisipasi, maka desa akan sulit berkembang, termasuk juga PKK nya dan hal ini tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat dengan cara menggerakan semuanya. Kalau pimpinan hanya ada jabatan dan kekuasaan baru ada pengaruhnya, tapi kalau pemimpin tentu ini semua sifatnya banyak mengayomi, merekatkan dan bukan memecahkan tapi justru kita harus mencari solusi dan jalan keluarnya," jelasnya.
Selain itu Bupati juga mendorong agar program-program yang sudah ada seperti upaya untuk pengutan sistem data berbasis geospasial diharapkan semua desa bisa mendorong supaya semua titik rumah tangga sudah bisa diambil datanya, titik koordinatnya karena data awal yang sangat dibutuhkan.
“Dan semua itu akan diolah datanya oleh tenaga penggerak data di desa dan itu sangat membantu dan dibutuhkan semua kepala desa. Justru kepala desa ini juga harus mengawal dan membantu tenaga penggerak data di desa itu karena nantinya deliniasi (peta) perdesanya akan menjadi sebuah profil dan tampilan yang lengkap dan komprehenshif dan semua itu memiliki integritas karena by coordinat semuanya," tuturnya.
Muda optimistis, Buang Widianto yang pernah menjabat kepala desa priode 2012-2018 sudah sangat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa, hanya diperlukan penyesuaian dan beradabtasi dengan berbagai regulasi, kebijakan dan inovasi yang ada di Kubu Raya supaya berlarinya lebih kencang, berprosesnya lebih cepat dan tindakan-tindakannya lebih nyata, terukur dan berdampak.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono mengatakan, pelantikan kepala desa terpilih PAW desa Radak Dua kecamatan Terentang ini berdasarkan amanat Undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 Peraturan Pemerintah (PP) 43 perubahan PP 47 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 65 dan diubah dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.
“PAW kepala desa ini dikarenakan kepala desa definitif yang lalu meninggal dunia. Dengan kondisi itu, maka dilakukanlah Pilkades PAW dan tahapan itu sudah dilakukan dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 21 Maret 2021," katanya.
Budi menjelaskan, hasil pemungutan suara Pilkades PAW desa Radak Dua itu terpilihlah Buang Widianto dengan memperoleh suara tertinggi. Pelaksanaan Pilkades PAW ini diikuti dua calon, diantaranya Faqeh dan Buang Widianto.
“Masa jabatan kepala desa hasil pemungutan suara Pilkades PAW desa Radak Dua ini sampai tahun 2023 dan meneruskan masa jabatan kepala desa yang lama, yang mana jabatan kepala desa yang lama (alm Daryanto) berakhir pada tahun 2023 yang merupakan hasil Pilkades tahun 2018," pungkasnya.
Pelantikan yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu disaksikan Sekda Kubu Raya Yusran Anizam, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah, Forkopimda, Camat Terentang Supriyadi, LPM dan BPD Radak Dua