Martapura, InfoPulik Antara - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja, mensosialisasikan Perda Ramadhan, sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini.
Dipimpin oleh Plt Kasatpol PP M. Aidil Basith melakukan sosialisasi Perda Ramadhan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura Kabupaten Banjar, Senin (12/4).
Sosialisasi diawali di Majelis Ta’lim”Sabilal Anwar Al Mubarak” yang ada di depan jembatan kembar Martapura, disini Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH. Syukri Unus, dan diawali dengan sholat Ashar berjamaah.
Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadhan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 wita dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadhan no 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp2.5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.” tegasnya.
Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok, minum atau makan di tempat umum berupa denda Rp50 Ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.
Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH. Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H. Aidil Basith melanjutkan ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.
Aidil Basith kembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadhan dan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa tahun ini.
“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti Shalat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar prokes COVID-19.