Pringsewu - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu tahun 2020 melalui rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (6/4).
Menurut Fauzi, pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan sejumlah pejabat daerah dan forkopimda, serta dipimpin Ketua DPRD Suherman, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam PP No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun berjalan.
"Dengan kata lain bahwa aspek introspeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai. Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara pemerintahan daerah," katanya.
LKPJ ini, lanjut wabup, merupakan kecenderungan perkembangan serta dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara kumulatif selama setahun terakhir, dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.
"Dengan demikian, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja di lingkungan Pemkab Pringsewu," ujarnya.
Wakil Bupati Pringsewu juga menyampaikan bahwa dari laporan yang disampaikan, selain prestasi dan keberhasilan kinerja, masih banyak yang perlu ditingkatkan.
"Karena itu, tanggapan dan pandangan serta masukan dari anggota DPRD merupakan salah satu bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Kami sampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama bersatu-padu memajukan serta menyejahterakan masyarakat Bumi Jejama Secancanan," tutupnya.