Martapura - Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar M. Aidil Basith melakukan sosialisasi Perda Ramadan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan ke beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura, Sabtu (10/4).
Sosialisasi diawali di Majelis Ta’lim”Sabilal Anwar Al Mubarak” di Antasan Senor Martapura. Disini Aidil Basith bertemu pembina majelis Tuan Guru KH. Syukri Unus dan di awali dengan salat Ashar berjemaah. Aidil Basith menyampaikan, informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan warung makan dan minum diatas pukul 15.00 Wita, dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan keras membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari.
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan/minum di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan no 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal 2,5 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Sanksi ini juga berlaku bagi perorangan yang sengaja merokok/minum dan makan di tempat umum berupa denda 50 ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara,” tegas Basith.
Sosialisasi berlanjut ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur, dengan menyampaikan informasi yang sama.
Aidil Basith menyampaikan, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Pemkab Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah, seperti Salat Sunat Tarawih, Tadarus Al Qur’an, dan lainnya dengan tetap menerapkan standar prokes COVID-19, khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah diprioritaskan warga sekitar tempat ibadah (masjid/mushola/langgar).
” Semoga di bulan suci Ramadan tahun ini masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini, dan mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, jaga kampung masing-masing dan Kabupaten Banjar tetap kondusif khususnya dalam upaya penekanan angka COVID-19,” ujarnya.