Baturaja - Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra memimpin rapat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ruang Bina Praja, Jumat (9/4).
Edward Candra menyampaikan, sehubungan dengan PPKM 7-19 April 2021, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Instruksi No. 021/SE/Dinkes/2021 tanggal 7 April 2021 tentang PPK berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan Kelurahan di Wilayah kabupaten OKU.
Edward menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah OKU.
“Saya minta keseriusan seluruh Satgas, bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, didukung pemerintah pusat dan pemprov untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di OKU," ujarnya.
"Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten OKU dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri," sambungnya.
Edward Candra meminta kepada camat, kepala desa dan lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.
Edward meminta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif COVID-19 sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menimbulkan penularan.
"Seluruh desa dan kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif, dengan seluruh unsur yang ada di tingkat desa, kelurahan, mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa, lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, serta relawan lainnya.
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan COVID-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan," ujarnya.
Ia juga meminta camat, lurah dan kepala desa dalam melaksanakan PPKM supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja, perkantoran, dengan menerapkan WFH sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
"Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Kegiatan fasilitas umum, sambungnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Saya minta camat, lurah, dan kades mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan COVID-19.
Lebih lanjut Edward menyampaikan, yakni meminta camat, lurah mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing.
Terakhir, orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut meminta satuan tugas COVID-19 meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan Humanis yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP.
Hadir dalam rapat, Kapolres OKU, Kajari, Kodim 0403 OKU, asisten, OPD dan kabag terkait, camat serta undangan lainnya.