Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Jumat (9/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan wakil Bupati dr. Yulianus Weng serta dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan, menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Manggarai Barat secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 33,7 persen, sedangkan se-NTT yaitu 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen.
Dijelaskannya, untuk itu KPK mendorong Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
Dian Patria mengatakan KPK juga mendorong peningkatan skor MCP Kabupaten Manggarai Barat karena skor tersebut mencerminkan keseriusan pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
“MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan pemda, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD. Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antar OPD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dian Patria, KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat.
Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda membuat aturan hukum di mana pelaku usaha yang berusaha di Wilayah Pemda Manggarai Barat untuk membuat NPWP Cabang.
“Bisa jadi untuk Labuan Bajo ini sektor pariwisata merupakan fokus tematik KPK. Mengingat saat ini sedang dibangun wisata premium di Taman Nasional Komodo. KPK memahami sebagai daerah potensi wisata yang besar, administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemda menjadi sangat penting,” lanjut Dian Patria
Tim Korsup KPK juga menyoroti tentang kepatuhan aparatur di Pemkab Mabar yang belum melaporkan LHKPN. Dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhan 69,42 persen.
“Ini banyak bendahara, kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis belum lapor. Mungkin hartanya terlalu banyak. Tenggat waktu sudah lewat seharusnya terakhir 31 Maret. Kalau ada yang bisa kami bantu untuk percepat, silakan hubungi,” ungkapnya.
Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Pemkab Mabar kepada Pemprov NTT. KPK meminta Pemkab Mabar segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan Pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.
Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan, memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini masih banyak ketertinggalan sehingga perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP.
"Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset. Sudah menjadi program 100 hari kami untuk membenahi ini, Belum lagi terkait disiplin pegawai. Begitu Perda RPJMD selesai kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ucap Edi Endi.
Bupati Mabar menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo karena merupakan kewenangan Kementerian LHK. Hal serupa juga terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
"Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan Pemkab Mabar," tegasnya.
Menurut data Pemda Mabar, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat. Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran Pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini.
Terkait pajak daerah, Pemda Mabar mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.
Sebagai salah satu tindak lanjut monev, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Manggarai Barat, setelah melepaskan jabatan atau purna bakti.
Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya. Penandatanganan yang dilakukan hari itu merupakan yang kedua di wilayah NTT