Indramayu - Jalan Jenderal Sudirman yang berada di pusat kota Indramayu, mulai Kamis (8/4) secara resmi kembali berlaku dua arah. Masyarakat menyambut antusias pemberlakuan tersebut.
Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim menjelaskan, pemberlakuan kembali Jalan Jenderal Sudirman menjadi 2 arah karena memperhatikan jalan tersebut menjadi salah satu kawasan perdagangan dan banyaknya masukan dari berbagai pihak.
Lucky menambahkan, pemberlakuan 2 arah ini akan terus mendapatkan pemantauan dari petugas selama masa uji coba. Seperti diketahui Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu jalan yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) berdasarkan Perbup Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kota Indramayu.
"Selanjutnya akan terus dilakukan evaluasi mengingat jalan ini masuk KTL. Kita tidak ingin setelah menjadi dua arah malah menimbulkan kemacetan," kata Lucky.
Lucky juga berharap agar semua pihak saling menjaga supaya kebijakan ini terus berjalan. Selain itu, Lucky juga meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada saat melintas di Jalan Sudirman, setelah sebelumnya diberlakukan satu arah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Yudi Rustomo mengatakan, selama masa uji coba ini pihaknya menempatkan petugas gabungan di lokasi yang mempunyai keramaian tinggi.
Selain itu, perubahan dan penambahan rambu lalu lintas juga terus dilakukan supaya masyarakat lebih hati-hati dan mengikuti rambu lalu lintas. Pihaknya juga menegaskan, parkir di bahu jalan hanya dibolehkan 1 sisi yakni sebelah selatan. Dan di Pertigaan Perahu diberlakukan memutar searah jarum jam.
"Parkir hanya boleh satu sisi yakni sebelah selatan. Di Pertigaa Perahu semuanya harus memutar, kita sudah lakukan rekayasa untuk dibuat putaran atau bunderan dan tidak boleh langsung lurus," tegas Yudi.
Pasca dibuka oleh Lucky Hakim, warga sekitar langsung menyambut dengan gembira dan mencoba jalur dua arah tersebut dengan menggunakan aneka kendaraan yang dimilikinya.
Pada kegiatan pembukaan jalan tersebut secara simbolis dilakukan pelepasan rambu dilarang masuk dan menggantinya dengan rambu dua arah.