Indramayu - Salah satu program unggulan dari 10 yang diluncurkan Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina – Lucky Hakim adalah Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta). Tidak bisa dipungkiri, Program I-Ceta terus mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Hal ini karena I-Ceta menjadi program yang dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak salah kalau I-Ceta menjadi semacam “panasea” bagi masyarakat.
Untuk lebih memaksimalkan program I-Ceta, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan Bagian Organisasi Setda Indramayu melaksanakan sosialisasi dan pemantapan terhadap Penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (1/4) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana menjelaskan, I-Ceta yang telah duluncurkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu mengharuskan semua perangkat daerah di Pemkab Indramayu dapat merespon dan mengatasi keluhan yang dialami oleh masyarakat. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memiliki call center dan media social yang bisa diakses oleh masyarakat dalam mengatasi keluhannya.
“Kita terus berupaya mengoptimalkan program I-Ceta melalui call center dan media sosial di masing-masing perangkat daerah. Diharapkan sebagai tangan pertama, perangkat daerah tersebut dapat dengan cepat menyelesaikan keluhan masyarakat. Jika belum ditindaklanjuti, maka Diskominfo sebagai super admin akan meneruskan keluhan tersebut ke bupati,” tegas Aan.
Aan menambahkan, untuk memaksimalkan I-Ceta, selain membuat call center dan media social perangkat daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan update terhadap keluhan pelayanan public yang ada di alikasi SP4N Lapor dan Indramayu All in One. Sebagai bentuk transparansi kepada public, perangkat daerah juga harus membuat infographis tentang layanan public di tempatnya masing-masing.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar mengatakan, pemuatan informasi tentang layanan public pada perangkat daerah dalam bentuk infografisharus juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan.
“Jika enam persyaratan tersebut dipenuhi oleh perangkat daerah, maka itu akan menjadi persyaratan standar pelayanan dari masing-masing perangkat daerah,” kata Sudalim.