Natuna - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi atau Beneficial Ownership, dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin, di Hotel Tren Sentral, Kamis (8/4).
Husni Thamrin, dalam sambutannya menyampaikan diseminasi sangat penting karena saat ini banyak sekali tindakan kejahatan-kejahatan dalam dunia perusahaan.
"Maka dari itu kegaiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pendirian perusahaan, agar jangan sampai izin yang diberikan membuat perusahaan melakukan tindakan-tindakan penyelewengan," ujar Thamrin.
Selanjutnya, Thamrin menambahkan lembaga Kumham adalah lembaga yang sering bersentuhan dengan masyarakat terutama dengan pemerintah daerah, DPR, Notaris, dan lembaga-lembaga hukum agar saling berkerja sama dan berkoordinasi satu sama lain.
Thamrin juga berharap semoga tujuan dari diseminasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki perusahaan agar tidak terjerumus ke tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Bidang Hukum dan HAM, Kepala Kantor Imigrasi Ranai, serta para undangan yang meliputi para pegiat usaha, bisnis dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Natuna.