Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri OKU di Aula Kantor Kejari, Rabu (7/4).
Kesepakatan Bersama atau MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Plh Bupati OKU Edward Candra dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bayu Pramesti.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti mengatakan, tujuan MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemda.
Bayu Pramesti menjelaskan, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemkab OKU sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah tentang pengembalian aset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya," ujarnya.
Sementara itu, Plh Bupati OKU Edward Candra mengatakan, penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri OKU ini diharapkan memberi manfaat khususnya untuk Pemkab OKU.
"Semoga kedepan Kabupaten OKU menjadi Kabupaten yang terbaik. Kerjasama ini sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme kerja aparatur daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.